Sunday, October 7, 2018

Pma Nomor 58 Tahun 2017 Wacana Kepala Madrasah

TUGAS, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB


Pasal 5
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Kepala Madrasah bertanggung jawab:
a. menyusun rencana kerja jangka menengah untuk masa 4 (empat) tahun
b. menyusun rencana kerja tahunan
c. membuatkan kurikulum
d. menetapkan pembagian kiprah dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan
e. menandatangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir,surat keterangan pengganti ijazah, dan dokumen akademik lain dan
f. membuatkan nilai kewirausahaan dan

g. melaksanakan evaluasi kinerja guru dan tenaga kependidikan.


Download PMA No 58 Tahun 2017

Semoga bermanfaat

Sumber http://mtsmafaljpr.blogspot.com


EmoticonEmoticon