Friday, October 5, 2018

Kma Nomor 1 Tahun 2018 Perihal Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama

Pembayaran tunjangan profesi guru madrasah sudah berproses pada tahun 2017 ini. Dan dalam rangka meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) akan menunjukkan insentif dengan APBN Kementerian Agama.

Mengenai kriteria sumbangan insentif ini yaitu bagi guru madrasah yang terdaftar aktif sesuai yang tercantum dalam Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA). "Disamping harus fokus atau tidak terikat pada instansi lain, para guru madrasah juga harus mempunyai :

1. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)
2. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dari Kepala Kantor Kementerian Agama. 
3. Guru madrasah harus mempunyai Beban Kerja Guru (BKG) minimal 24 Jam Tatap Muka JTM dan maksimal 40 jam per minggunya,

Sedangkan mekanismenya lanjut guru besar studi Islam di salah satu Perguruan Tinggi Islam ini, guru madrasah harus dibawah koordinasi Kepala Madrasah. Dan Kankemenag Kabupaten/Kota pun juga harus dituntut berperan aktif dalam memverifikasi data yang diajukan pihak madrasah yaitu :

1. Bukti keaktifan mengajar, 
2. Kartu PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
3. SK sebagai GTY (Guru Tetap Yayasan), 
4. Surat keterangan mengajar berikut jadwalnya, 
5. Foto copy ijazah terakhir

Mengenai APBN yang akan dipakai sebagai pembayaran insentif GBPNS ini, lanjut Isom tentunya akan mengacu kepada alokasi anggaran yang berada di Kanwil Kemenag Propinsi atau Kankemenag Kabupaten/kota. "Bila anggaran di kawasan tidak mencukupi untuk seluruh kebutuhan Insentif-GBPNS maka ada skala prioritasnya dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Guru dengan beban kerja minimal 24 JTM per minggu, 
2. Sudah berijazah S1/DIV, 
3. Memiliki kiprah lebih lama, 
4. dan bukan akseptor Tunjangan Profesi dan atau Tunjangan Khusus, diprioritaskan

Untuk problem penyaluran Insentif GBPNS akan diberikan pribadi melalui rekening pribadi guru yang bersangkutan secara periodik sesuai kondisi satuan kerja pelaksananya. "Penggunaan dana Insentif akan dikendalikan secara terencana dari Ditjen Pendis, Kanwil Kemenag Propinsi dan Kankemenag Kab./Kota. Program ini juga akan diawasi pribadi oleh Aparat Internal Pemerintah; Inspektorat Jenderal Kemenag RI, BPK dan BPKP,

Demikian ulasan wacana KMA Nomor 1 Tahun 2018 wacana Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama, Layak dinantikan realisasi serta Juknisnya, biar bermanfaat

Sumber : http://pendis.kemenag.go.id

Sumber http://mtsmafaljpr.blogspot.com


EmoticonEmoticon