Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7214 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru Madrasah Tahun 2018
Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madmsah (Kemenag) Tahun 2018, berikut ini Kriteria guru madrasah peserta pemberian profesi (TPG) :
1. Guru yang mengajar pada satuan administasi pangkal binaan Kementerian Agama
2. Pengawas sekolah pada madrasah yang melakukan kiprah kepengawasan pada satuan pendidikan binaan kementerian agama
Selengkapnya silakan d0wnl0ad Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2018
Download Juknis
Semoga bermanfaat
Sumber : https://kemenag.go.id/home/artikel/43061/petunjuk-teknis-pembayaran-tunjangan-profesi-bagi-guru-madrasah-tahun-2018
EmoticonEmoticon