Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemenag 2018 akan dimulai pada tanggal 14 - 19 Mei 2018. Untuk tahun 2018 kini ini Pendaftaran Sertifikasi Guru dengan memakai contoh PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang mana lebih diringankan daripada yang dulu, alasannya ialah dengan adanya sistem PPG ini menciptakan lebih mudah, tanpa memiliki NUPTK kita sudah sanggup mengikuti registrasi PPG dengan beberapa syarat yang wajib anda perhatikan.
Adapun untuk persyaratan yang paling wajib diantaranya :
- Wajib Mengajar selama 2 Tahun
- Sudah memiliki Status sebagai Guru GTY/PTY
- Ijazah D4/S1
- Program Studi Wajib Linier dengan Ijazah D4/S1
- Mempunyai NPK ( Syarat 4 Semester aktif di Satminkal )
- Berusia Maksimal 58 Tahun
- Diangkat hingga 31 Desember 2015
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Bebas NAPZA
Silahkan cek di Akun PTK masing-masing. Karena permintaan registrasi akan langsung melalui Akun PTK masing-masing menyerupai halnya tahun kemarin.
Alur Tata Kelola PPG Dalam Jabatan
Cara Melihat apakah anda terdaftar sebagai Guru Peserta PPG
Proses Ajuan oleh Guru
Proses Persetujuan oleh Admin Pusat
Status Persetujuan diterima
Status Penolakan Ajuan (Perbaikan)
Unduhan Laporan PPG
Semua guru yang sudah mengajar Minimal 2tahun keatas maka akan mendapatkan Undangan sebagai akseptor Pretest PPG Kemenag 2018, Maka dari itu anda sudah terdaftar di Aplikasi Simpatika biar anda sanggup mengikuti pretest PPG atau terdaftar sebagau guru akseptor PPG.
Demikian ulasan perihal PPG Kemenag 2018, mudah-mudahan bermaanfaat (NS)
EmoticonEmoticon