Monday, October 8, 2018

Buku Pai Dan Bahasa Arab K-13 Untuk Madrasah

Berikut yakni Buku Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 untuk Madrasah. Silahkan diunduh di sini
Kunjungi pula tautan buku PAI dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 Tingkat MTs dan MA dibawah ini

Buku PAI dan Bhs Arab Kurikulum 2013 untuk Guru dan Siswa MTs kelas 7, 8 & 9

Buku PAI dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 untuk Guru & Siswa MA Kelas X XI dan XII


Sumber : https://madrasah.kemenag.go.id

Sumber http://mtsmafaljpr.blogspot.com

Sunday, October 7, 2018

Pos Un Tahun Pelajaran 2017/2018

Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0044/P/BSNP/XI/2017 perihal Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 (unduh disini).

Semoga bermanfaat (NS)

Sumber http://mtsmafaljpr.blogspot.com

Pma Nomor 58 Tahun 2017 Wacana Kepala Madrasah

TUGAS, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB


Pasal 5
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Kepala Madrasah bertanggung jawab:
a. menyusun rencana kerja jangka menengah untuk masa 4 (empat) tahun
b. menyusun rencana kerja tahunan
c. membuatkan kurikulum
d. menetapkan pembagian kiprah dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan
e. menandatangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir,surat keterangan pengganti ijazah, dan dokumen akademik lain dan
f. membuatkan nilai kewirausahaan dan

g. melaksanakan evaluasi kinerja guru dan tenaga kependidikan.


Download PMA No 58 Tahun 2017

Semoga bermanfaat

Sumber http://mtsmafaljpr.blogspot.com

Saturday, October 6, 2018

Pp 19 Tahun 2017 Wacana Perubahan Pp 74 Tahun 2008 Wacana Guru

Pemerintah secara resmi merilis Peraturan Pemerintah (PP) 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dengan diberlakukannya PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru terdapat beberapa perubahan yang mendasar terkait hukum guru,  kepala sekolah dan pengawas sekolah. Beberapa perubahan sesuai PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru antara lain: Terkait  Beban Kerja Guru PNS minimal 24 jam maksimal 40 Jam; Terkait Tugas pokok dan Fungsi Kepala Sekolah tidak Perlu mengajar; Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi.
Pasal 66
(l) Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat hingga dengan selesai tahun 2015 dan sudah mempunyai kualifikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertilikat Pendidik sanggup memperoleh Sertifikat Pendidik melalui pendidikan profesi Guru.
(2) Pendidikan profesi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didanai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
 Tantangan yang dihadapi ke depan ialah dalam pelaksanaan tata kelola pendidik dan tenaga kependidikan antara lain mencakup : Ketersediaan Guru dan tenaga kependidikan yang merata, dengan cara meningkatkan perencanaan kebutuhan, penyediaan, pengangkatan, distribusi, dan pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan; meningkatkan kapasitas kawasan dalam mengelola perekrutan, penempatan, dan peningkatan mutu Guru secara efektif dan elisien; mengawasi proses pengangkatan Guru di kawasan menurut kriteria mutu dan kebutuhan wilayah; serta meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pendidikan oleh LPTK dengan planning penyediaan Guru di daerah; Pembinaan Guru dan tenaga kependidikan, dengan cara meningkatkan kualifikasi Guru dan tenaga kependidikan; memperkuat sistem uji kompetensi Guru, dan mengitegrasikan dengan sistem Sertifikasi; menerapkan sistem evaluasi kinerja Guru yang sahih, andal, transparan, dan berkesinambungan; meningkatkan kompetensi Guru secara berkelanjutan melalui pendidikan dan pelatihan; menyelaraskan kurikulum pendidikan dan pembinaan Guru dan tenaga kependidikan dengan kebutuhan penerima didik, dunia kerja, dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); memperkuat fungsi penjaminan mutu pendidikan di tingkat sentra dan daerah; memperkuat kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Guru, kepala satuan pendidikan, pengawas dan Masyarakat dalam mengawal penerapan kurikulum; pemberdayaan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS); memperbaiki sistem penyaluran Tunjangan Profesi; dan memperbaiki sistem karir, penghargaan, dan pemberian Guru dan tenaga kependidikan.
Lebih lengkap wacana PP 19 Tahun 2017 sanggup di d0wnl0ad di bawah ini  :

Download PP No 19 Tahun 2017 

Semoga bermanfaat





Sumber http://mtsmafaljpr.blogspot.com

Pos Uambn Tahun Pelajaran 2017/2018

Bismillahirrahmanirrahim Alhamdulillah rabbil alamin. Segala Puji bagi Allah SWT. yang telah memperlihatkan karunia dan nikmat-Nya, sehingga Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2017/2018 ini sanggup tersusun. POS UAMBN ini disusun sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan UAMBN di madrasah, biar berjalan secara baik, efektif dan efisien.


Download POS UAMBN Tahun Pelajaran 2017-2018
Download Kisi-kisi UAMBN Tahun Pelajaran 2017-2018

Semoga Bermanfaat (NS)

Sumber http://mtsmafaljpr.blogspot.com

Draf Pos Usbn Tahun Pelajaran 2017-2018

Silakan dipelajari wacana USBN 2018
Surat Pengantar POS USBN 2017-2018
POS USBN Tahun Pelajaran 2017-2018

Semoga bermanfaat

Sumber http://mtsmafaljpr.blogspot.com

Friday, October 5, 2018

Kma Nomor 1 Tahun 2018 Perihal Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama

Pembayaran tunjangan profesi guru madrasah sudah berproses pada tahun 2017 ini. Dan dalam rangka meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) akan menunjukkan insentif dengan APBN Kementerian Agama.

Mengenai kriteria sumbangan insentif ini yaitu bagi guru madrasah yang terdaftar aktif sesuai yang tercantum dalam Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA). "Disamping harus fokus atau tidak terikat pada instansi lain, para guru madrasah juga harus mempunyai :

1. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)
2. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dari Kepala Kantor Kementerian Agama. 
3. Guru madrasah harus mempunyai Beban Kerja Guru (BKG) minimal 24 Jam Tatap Muka JTM dan maksimal 40 jam per minggunya,

Sedangkan mekanismenya lanjut guru besar studi Islam di salah satu Perguruan Tinggi Islam ini, guru madrasah harus dibawah koordinasi Kepala Madrasah. Dan Kankemenag Kabupaten/Kota pun juga harus dituntut berperan aktif dalam memverifikasi data yang diajukan pihak madrasah yaitu :

1. Bukti keaktifan mengajar, 
2. Kartu PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
3. SK sebagai GTY (Guru Tetap Yayasan), 
4. Surat keterangan mengajar berikut jadwalnya, 
5. Foto copy ijazah terakhir

Mengenai APBN yang akan dipakai sebagai pembayaran insentif GBPNS ini, lanjut Isom tentunya akan mengacu kepada alokasi anggaran yang berada di Kanwil Kemenag Propinsi atau Kankemenag Kabupaten/kota. "Bila anggaran di kawasan tidak mencukupi untuk seluruh kebutuhan Insentif-GBPNS maka ada skala prioritasnya dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Guru dengan beban kerja minimal 24 JTM per minggu, 
2. Sudah berijazah S1/DIV, 
3. Memiliki kiprah lebih lama, 
4. dan bukan akseptor Tunjangan Profesi dan atau Tunjangan Khusus, diprioritaskan

Untuk problem penyaluran Insentif GBPNS akan diberikan pribadi melalui rekening pribadi guru yang bersangkutan secara periodik sesuai kondisi satuan kerja pelaksananya. "Penggunaan dana Insentif akan dikendalikan secara terencana dari Ditjen Pendis, Kanwil Kemenag Propinsi dan Kankemenag Kab./Kota. Program ini juga akan diawasi pribadi oleh Aparat Internal Pemerintah; Inspektorat Jenderal Kemenag RI, BPK dan BPKP,

Demikian ulasan wacana KMA Nomor 1 Tahun 2018 wacana Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama, Layak dinantikan realisasi serta Juknisnya, biar bermanfaat

Sumber : http://pendis.kemenag.go.id

Sumber http://mtsmafaljpr.blogspot.com